Standar Mutu STIKES Majapahit
- Senin, 20 Oktober 2025
- Administrator
- 0 komentar
STIKES Majapahit menetapkan Standar Mutu Tahun 2023 sebagai landasan utama dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi kesehatan yang berkualitas, akuntabel, dan berkelanjutan. Standar Mutu ini merupakan bagian integral dari implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dirancang untuk memastikan seluruh proses tridharma perguruan tinggi berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan.
Standar Mutu STIKES Majapahit Tahun 2023 terdiri dari 43 Standar Mutu yang disusun dengan mengacu pada Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dan kebijakan penjaminan mutu pendidikan tinggi yang berlaku, kemudian dikembangkan menjadi standar internal yang kontekstual dengan visi, misi, dan tujuan institusi. Dengan demikian, standar yang diterapkan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan regulasi, tetapi juga pada pencapaian keunggulan institusional (institutional excellence).
Ruang lingkup Standar Mutu mencakup seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan tinggi, meliputi standar pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, tata kelola, sumber daya manusia, kemahasiswaan, sarana dan prasarana, keuangan, serta sistem evaluasi dan peningkatan mutu. Setiap standar dirumuskan secara terukur melalui indikator kinerja, mekanisme pelaksanaan, serta instrumen evaluasi yang memungkinkan dilakukan pengendalian dan peningkatan mutu secara berkelanjutan.
Dokumen Standar Mutu STIKES Majapahit Tahun 2023 dapat diakses pada tautan berikut:
https://drive.google.com/file/d/12BJCJPStuRU3vsiI1zU62-lw4v4Jhgj3/view?usp=sharing