You need to enable javaScript to run this app.

Struktur Organisasi

  • Senin, 20 Oktober 2025
  • Administrator
  • 0 komentar

Lembaga Penjaminan Mutu STIKES Majapahit memiliki struktur organisasi, termasuk tupoksi dari masing-masing personil yang terlibat, seperti yang tampak pada gambar berikut:

Adapun tupoksi dari masing-masing personil, yaitu:

Ketua LPM:

  • Menyusun dan mengembangkan kebijakan, standar, manual, dan dokumen mutu institusi.

  • Mengarahkan implementasi SPMI sesuai regulasi yang berlaku.

  • Mengintegrasikan standar nasional pendidikan tinggi dengan standar internal perguruan tinggi.

  • Menyusun rencana strategis dan rencana kerja tahunan LPM.

  • Menetapkan program peningkatan mutu akademik dan non-akademik.

  • Mengembangkan indikator kinerja mutu institusi.

  • Mengoordinasikan pelaksanaan standar mutu di seluruh unit kerja dan program studi.

  • Membina Gugus Kendali Mutu (GKM) atau Unit Penjaminan Mutu di tingkat program studi.

  • Memastikan siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) berjalan secara konsisten.

  • Mengarahkan pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI).

  • Melakukan monitoring dan evaluasi capaian standar mutu secara berkala.

  • Menelaah hasil evaluasi untuk perbaikan berkelanjutan (continuous quality improvement).

  • Menjamin ketersediaan, validitas, dan pemutakhiran dokumen mutu.

  • Mengembangkan sistem informasi penjaminan mutu.

  • Mengendalikan implementasi standar operasional prosedur (SOP) mutu.

  • Mengoordinasikan persiapan akreditasi program studi dan institusi.

  • Melakukan pendampingan penyusunan dokumen evaluasi diri dan LKPS.

  • Memastikan tindak lanjut rekomendasi asesor atau lembaga akreditasi.

Sekretaris LPM:

  • Mengelola administrasi dan arsip dokumen mutu.
  • Menyusun laporan kegiatan LPM secara berkala.
  • Menyiapkan bahan rapat dan notulen kegiatan mutu.
  • Mengelola database mutu dan instrumen evaluasi.
  • Mengkoordinasikan jadwal AMI dan monitoring evaluasi.
  • Mengelola surat menyurat dan komunikasi internal LPM.
  • Menghimpun laporan kinerja mutu dari unit kerja.
  • Membantu penyusunan dokumen akreditasi.

Gugus Kendali Mutu:

  • Mengimplementasikan SPMI di tingkat program studi sesuai pedoman LPM.
  • Melakukan monitoring rutin terhadap pelaksanaan standar mutu pada unit masing-masing.
  • Mengumpulkan dan mengolah data mutu (misalnya: kinerja pembelajaran, kepuasan mahasiswa, kepatuhan terhadap standar).
  • Menyusun laporan evaluasi diri unit dan menyampaikan kepada LPM secara berkala.
  • Menindaklanjuti rekomendasi dari LPM, termasuk perbaikan kurikulum, proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
  • Mengidentifikasi risiko, hambatan, dan peluang peningkatan mutu di level unit.

 

 

 

Bagikan artikel ini:

Beri Komentar