Struktur Organisasi
- Senin, 20 Oktober 2025
- Administrator
- 0 komentar
Lembaga Penjaminan Mutu STIKES Majapahit memiliki struktur organisasi, termasuk tupoksi dari masing-masing personil yang terlibat, seperti yang tampak pada gambar berikut:

Adapun tupoksi dari masing-masing personil, yaitu:
Ketua LPM:
-
Menyusun dan mengembangkan kebijakan, standar, manual, dan dokumen mutu institusi.
-
Mengarahkan implementasi SPMI sesuai regulasi yang berlaku.
-
Mengintegrasikan standar nasional pendidikan tinggi dengan standar internal perguruan tinggi.
-
Menyusun rencana strategis dan rencana kerja tahunan LPM.
-
Menetapkan program peningkatan mutu akademik dan non-akademik.
-
Mengembangkan indikator kinerja mutu institusi.
-
Mengoordinasikan pelaksanaan standar mutu di seluruh unit kerja dan program studi.
-
Membina Gugus Kendali Mutu (GKM) atau Unit Penjaminan Mutu di tingkat program studi.
-
Memastikan siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan) berjalan secara konsisten.
-
Mengarahkan pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI).
-
Melakukan monitoring dan evaluasi capaian standar mutu secara berkala.
-
Menelaah hasil evaluasi untuk perbaikan berkelanjutan (continuous quality improvement).
-
Menjamin ketersediaan, validitas, dan pemutakhiran dokumen mutu.
-
Mengembangkan sistem informasi penjaminan mutu.
-
Mengendalikan implementasi standar operasional prosedur (SOP) mutu.
-
Mengoordinasikan persiapan akreditasi program studi dan institusi.
-
Melakukan pendampingan penyusunan dokumen evaluasi diri dan LKPS.
-
Memastikan tindak lanjut rekomendasi asesor atau lembaga akreditasi.
Sekretaris LPM:
- Mengelola administrasi dan arsip dokumen mutu.
- Menyusun laporan kegiatan LPM secara berkala.
- Menyiapkan bahan rapat dan notulen kegiatan mutu.
- Mengelola database mutu dan instrumen evaluasi.
- Mengkoordinasikan jadwal AMI dan monitoring evaluasi.
- Mengelola surat menyurat dan komunikasi internal LPM.
- Menghimpun laporan kinerja mutu dari unit kerja.
- Membantu penyusunan dokumen akreditasi.
Gugus Kendali Mutu:
- Mengimplementasikan SPMI di tingkat program studi sesuai pedoman LPM.
- Melakukan monitoring rutin terhadap pelaksanaan standar mutu pada unit masing-masing.
- Mengumpulkan dan mengolah data mutu (misalnya: kinerja pembelajaran, kepuasan mahasiswa, kepatuhan terhadap standar).
- Menyusun laporan evaluasi diri unit dan menyampaikan kepada LPM secara berkala.
- Menindaklanjuti rekomendasi dari LPM, termasuk perbaikan kurikulum, proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
- Mengidentifikasi risiko, hambatan, dan peluang peningkatan mutu di level unit.