You need to enable javaScript to run this app.

Pelaksanaan Audit Mutu Internal STIKES Majapahit Tahun 2021

Pelaksanaan Audit Mutu Internal STIKES Majapahit Tahun 2021

UU No. 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi mengamanahkan kepada pemerintah untuk menyelenggarakan penjaminan mutu pendidikan tinggi untuk mendapatkan pendidikan bermutu. Penjaminan mutu tersebut merupakan kegiatan sistemik yang dilakukan secara berencana dan berkelanjutan. Sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi terdiri dari Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dikembangkan oleh Perguruan Tinggi dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang dilakukan melalui akreditasi.

Audit Mutu Internal (AMI) adalah proses bagi Perguruan Tinggi untuk melakukan perbaikan secara terus menerus. Sesuai dengan SPMI dimana tahapannya menggunakan siklus PPEPP (perencanaan-Pelaksanaan-Evaluasi-Pengendalian-Peningkatan), maka sejogyanya kegiatan yang diawali dengan perencanaan dan pelaksanaan standar, kemudian dilakukan AMI sebagai proses evaluasi kesesuaian antara proses/pelaksanaan dengan standar yang telah ditetapkan.

Pelaksanaan AMI Periode tahun 2021 di STIKES Majapahit dilaksanakan pada bulan September - Oktober 2021, yang mencakup audit akademik dan audit non akademik. Harapan dari pelaksanaan AMI ini adalah untuk mengetahui sejauh mana ketercapaian standar mutu di STIKES Majapahit.

Salam budaya mutu.

 

 

Bagikan artikel ini:

Beri Komentar